Beli Rumah, Sefti Mengaku Penyanyi Dangdut
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima saksi dalam pada sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah, Senin (2/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saksi itu yakni Soleha, Irwan Prasetiawan, Vivi Rosita Palandi, Johanes dan Nuke Nurul Soraya. Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Fathanah.
Saksi Johanes dicecar Hakim soal pembelian rumah miliknya di Permata Depok, Cluster Berlian 2, Blok H2 Nomor 15, Depok, Jawa Barat. Johanes mengaku awalnya rumah itu dikontrakkanya kepada istri Fathanah, Sefti Sanustika pada 2011.
Namun, enam bulan kemudian Sefti berniat membeli rumah itu. Johanes mengaku rumah itu dijual seharga Rp 500 juta. Menurut Johanes, pada saat itu Sefti menghubunginya untuk membeli rumah tersebut. "Sefti yang menghubungi saya," kata Johanes bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengaku saat itu belum kenal terdakwa Fathanah. Belakangan, ia baru tahu bahwa Fathanah adalah suami Sefti. "Kata Sefti, Pak Ahmad suaminya," ujar dia.
Menurut Johanes, pertama kali mengenal Fathanah saat dirinya bertandang ke rumah yang dikontrakannya itu. Niatnya adalah untuk menindaklanjuti soal rencana Sefti membeli rumah tersebut. "Saya ketemu dan bicara dengan Ahmad Fathanah. Dia bilang suami Sefti, ada ibu mertuanya juga," katanya.
Namun dia mengaku tidak tahu apa pekerjaan dangdut. "Tiga kali bertemu saya tidak tahu (pekerjaan Fathanah)," kata Johanes.
Dia mengaku rumah itu kemudian dibayar oleh Sefti. Saat dicecar Hakim, apakah Sefti punya pekerjaan sehingga bisa membayar rumah itu seharga Rp 500 juta, Johanes menegaskan istri Fathanah tersebut mengaku penyanyi dangdut. "Ibunya bilang Sefti penyanyi dangdut," beber Johanes.