Beli Saham Newmont, Menkeu Didukung Pakar Hukum
Selasa, 07 Juni 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan mendatangkan pakar hukum dari berbagai Universitas terkemuka di Indonesia untuk membahas persoalan pembelian tujuh persen saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Para pakar hukum yang dikumpulkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun kompak menyatakan bahwa pembelian 7 persen saham NNT oleh pemerintah pusat tidak melanggar ketentuan hukum. Di antara para pakar hukum yang hadir adalah Marsudi Triatmodjo dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ida Nurlinda dari Iniversitas Padjajaran (Unpad), Runtung SH dari Universitas Sumatera Utara (USU), Yuliandri dari Universitas Andalas (Unand), Amzulian Rifai dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Sentosa sembiring dari Universitas Parahiyangan (Unpar), serta Yos Johan Utama dari Universitas Diponegoro.
Pakar hukum dari USI, Runtung SH, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari pembelian saham divestasi PT NNT sebesar 7 persen yang dilakukan pemerintah. Setelah dilakukan penelitian, ternyata tidak ada yang salah dalam pembelian saham divestasi tersebut. "Dari aspek yuridis formal alasan pemerintah membeli saham PT NNT sangat kuat dan memang tidak membutuhkan persetujuan DPR," kata Runtung dalam jumpa pers di Kemenkeu, Selasa (7/6)
Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara punya kewenangan untuk mengatur usaha investasi. Jika dihubungkan dengan UU tentang Mineral dan Batubara, Menteri Keuangan juga punya kewenangan untuk membeli 7 persen saham NNT.
JAKARTA - Kementerian Keuangan mendatangkan pakar hukum dari berbagai Universitas terkemuka di Indonesia untuk membahas persoalan pembelian tujuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Jumat, 22 November 2024 – 09:07 WIB - Bisnis
Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
Jumat, 22 November 2024 – 07:17 WIB - Bisnis
Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
Jumat, 22 November 2024 – 04:30 WIB - UMKM
OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
Kamis, 21 November 2024 – 22:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Jumat, 22 November 2024 – 09:07 WIB - Kep. Riau
Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
Jumat, 22 November 2024 – 07:16 WIB - Bulutangkis
Jadwal Perempat Final China Masters 2024: 4 Wakil Indonesia Berjuang!
Jumat, 22 November 2024 – 05:32 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024 – 08:20 WIB - Dahlan Iskan
Datuk ITB
Jumat, 22 November 2024 – 07:47 WIB