Beli SPBU Rp10 M, Ditulis Rp1,8 M
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:45 WIB
Menurut Nani, nilai objek yang diperjualbelikan adalah Rp 1,8 miliar lebih. "Proses pembayarannya saya tidak tahu," katanya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan pada 25 September 2007, terdakwa Djoko menggunakan nama Agus Margo Santoso membeli sebidang tanah seluas 3988 meter dengan Sertifikat Hak Milik nomor 369/Pandan Sari, berikut hak pengelolaan SPBU nomor : 34.16711, di Jalan Raya Ciawi K-15/18 Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SPBU itu dibeli dari Zeppy Sutjipto dan Zefry Sutjipto dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli sebesar Rp 1.891.505.000, padahal harga pembelian sebenarnya sebesar Rp 10 miliar. (boy/jpnn)