Beli Tanah Lebih Murah Dari Harga Permen, Jababeka Diduga Melanggar Aturan
"Sangat jelas tidak sesuai dengan pasal 2 jo pasal 9 UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," jelasnya.
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2012, pemberian ganti rugi terhadap tanah milik warga mengacu pasal 9 yakni pada pemberian ganti rugi kerugian dengan layak dan adil. "Harga 500 perak itu tidak layak dan tidak adil. Masa harga tanah lebih murah dari tukang parkir (pak ogah)," katanya.
Dengan mengacu dari fakta-fakta, Yun yang datang ke 7 desa untuk melakukan pencerahan hukum ke masyarakat menduga telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh pihak PT JM yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Morotai dan terhalangnya proses pembangunan program pemerintah kawasan ekonomi khusu di pulau Morotai.
"Makanya masyarakat meminta kepada kita untuk memperjuangkan hak-haknya dan siap melepas tanahnya seluas 10100 hektar."
Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum PT JM, Usman Nuzuly mengatakan kliennya murni perusahaan swasta bukan instansi atau lembaga publik. Oleh karenanya tidak mengacu pada ketentuan UU No 2 Tahun 2012 dan keputusan Bupati Morotai. "Ini murni bisnis to bisnis," katanya.
Diapun mengiyakan jika pembebasan lahan dengan harga 500 perak. "Pembebasan tanah dengan harga jual-beli/pembebasan rata-rata Rp 500 tanpa memperhitungkan tanam tumbuh di atasnya," akunya.
Bahkan dia mengklaim, harga 500 perak merupakan harga terbaik yang ditawarkan PT JM. "Proses jual beli dan penetapan harga sepenuhnya dilakukan sesuai dengan prinsip umum jual beli," tandasnya.(fri/jpnn)