Beli 'Tiket' Pilkada, Utang Rp800 Juta
Kamis, 11 Maret 2010 – 07:30 WIB
” Untuk membayar partai-partai pengusung, tergugat meminta bantuan dari klien kami agar meminjamkan uang sebesar Rp 400 juta dengan jaminan 6 unit mobil , dengan menyerahkan BPKB -nya kepada klien kami yang dalam hal ini sebagai penggugat, dengan waktu jatuh tempo pada bulan Februari 2006.
Namun ternyata sampai pada bulan Februari 2006 penggugat menemui tergugat dan menyampaikan kalau belum bisa membayarkan uang tersebut. Bahkan pada hari itu, tergugat kembali meminjam sebanyak Rp 300 juta kepada penggugat,” terang Yasin Djamaluddi kemarin (10/3). Dia menyebutkan nomor register gugatannya yakni 10/Pdt.G/2010/PN.SRG.