Sementara untuk sosialisasi kepada masyarakat umum, akan dilakukan melalui media massa baik radio, televisi maupun media cetak. Peraturan belok kiri tidak boleh langsung itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni lalu, dalam ayat 3 pasal 112 dinyatakan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas. Para pelanggarnya dipidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.(lev/jpnn)
JAKARTA - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, memang telah disahkan Juni lalu. Namun, salah satu ketentuan tentang larangan belok