Belok Kiri Harus Berhenti Kurang Sosialisasi
Minggu, 25 Oktober 2009 – 22:26 WIB
Tak hanya itu, rambu-rambu petunjuk belok kiri langsung juga belum dicabut, “Artinya masih boleh belok kiri, toh?” katanya. Saturi juga mengharapkan, petugas tak langsung menindak dengan bukti pelanggaran (Tilang), kepada para pengemudi kendaraan yang masih belok kiri saat lampu merah menyala. Paling tidak, petugas memberikan peringatan terlebih dahulu.
Dinas perhubungan DKI Jakarta sendiri tidak akan buru-buru mencabut rambu lalu lintas penunjuk belok kiri langsung. Pasalnya, saat ini ada sekitar 550 persimpangan di Jakarta, dan hampir semuanya memiliki tanda berbelok kiri langsung. Pemerintah ternyata harus melakukan analisis terlebih dahulu untuk mencabut rambu tersebut.