Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye
Baru Gubernur-Wagub SumselKamis, 04 Juni 2009 – 16:37 WIB
Saut mengatakan, permohonan izin cuti kampanye harus diajukan 14 hari sebelum tanggal yang bersangkutan terjun kampanye. Di surat itu juga dicantumkan tanggal dan lokasi kampanye yang akan diikuti kepala daerah-wakil kepala daerah tersebut. Di Depdagri, proses penerbitan izin paling lama empat hari sejak permohonan izin diterima. “Kalau belum dicantumkan tanggal dan lokasinya, kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya. (sam/JPNN)