Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye
Baru Gubernur-Wagub SumselKamis, 04 Juni 2009 – 16:37 WIB
“Sampai hari ini (Kamis, 4/6), Departemen Dalam Negeri baru menerima dua permohonan izin, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Surat permohonan izinnya baru kita terima. Dari Sumut sama sekali belum ada,” ujar Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6).
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu, yang dijabarkan dalam Permendagri No.13 Tahun 2009, kepala daerah dan wakil kepala daerah memang dapat mengambil cuti kampanye selama satu hari kerja dalam seminggu, selama periode masa kampanye. Artinya, pada Sabtu dan Minggu boleh kampanye tanpa ada izin cuti.