Belum Ada Panwaslu, Baliho Marak
Sabtu, 11 Juni 2011 – 12:02 WIB
Menurutnya, selama tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan tidak masalah, atau dapat dianggap sebagai bentuk sosialisasi atau perkenalan kepada masyarakat. Namun hal tersebut lebih tepat jika ditujukan kepada Pemda, apakah mereka membayar pajak atas baliho ataupun spanduk yang mereka pasang. (slm)