Belum Ada Saksi dalam Sidang yang Bisa Membuktikan Juliari Batubara Telah Terima Suap
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Juliari P Batubara, Maqdir Ismail melihat sejauh ini belum ada satu pun saksi yang menyebut kliennya menerima suap terkait proyek pengadaan sembako Bansos Covid-19.
Menurutnya, hal yang sama juga tidak terlihat dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang," ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5).
Menurut Maqdir, aliran uang yang diduga berasal dari fee pengadaan bansos dari para vendor hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Yang menjadi persoalan apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang, kan, enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir.
Dia mengaku kesaksian Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaity pada hari ini juga menyebutkan eks Menteri Sosial itu tidak pernah menerima uang suap.
Berdasarkan keterangan Selvy, kata Maqdir, uang yang diterima merupakan dana operasional menteri (DOM).
"Uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," kata Maqdir.
Terkait dengan penerimaan uang yang diduga masuk ke rekening Selvy lewat sejumlah office boy Kemensos, Maqdir menegaskan kliennya tidak mengetahuinya.
"Enggak mungkin juga seorang menteri sampai tahu siapa yang menyetor uang itu," kata Maqdir. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!