Belum Ada yang Lapor Harta ke KPK
Jumat, 12 November 2010 – 09:31 WIB
Seorang pejabat/penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya merujuk pada 2 aturan,yakni UU No 28 Tahun 1999 serta Inpres No 5 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Pejabat yang melaporkan harta kekayaan mereka dari berbagai eselon.
Pada sosialisasi pencegahan korupsi yang diikuti 100 perserta ini tampil 3 narasumber dari KPK, Sugianto, Arie Nobeta Kaban dan Aulia Postara. Pada kesempatan ini juga dibeberkan masalah gratifikasi yang mengarah pada tindak korupsi.
Arie Nobeta Kaban menyatakan, Indonesia yang memiliki kekayaan alam mesti dikelola dengan baik. Salah satu yang harus dilakukan yakni mencegah tindak korupsi. Kekayaan Indonesia sangat rentan disalahgunakan, terutama lagi dengan adanya 10 BUMN (Badan Usaha Milik Negera) yang memiliki aset cukup besar. (lm)