Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Pihak Gen Halilintar Merespons Begini

Kamis, 02 Juni 2022 – 19:05 WIB
Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Pihak Gen Halilintar Merespons Begini - JPNN.COM
Perwakilan manajemen Gen Halilintar, Jejen Zainudin dan Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono saat jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6). Foto: Romaida/JPNN.com

Meski ada sedikit lirik lagu Lagi Syantik yang diganti, Suyud menilai hal tersebut tak melanggar hak moral.

Tak hanya itu, platform YouTube juga telah memiliki aturan monetisasi yang valid.

Artinya, keuntungan iklan dari konten lagu cover di YouTube, masuk ke kantong pencipta.

"Sepanjang tidak mengganggu kepentingan yang membuat (menciptakan lagu), ya, enggak mengganggu hak moral," tuturnya.

Selain itu, dia mempertanyakan soal kalkulasi angka Rp 300 juta tersebut berasal, mengingat pelanggaran hak moral ialah kerugian imateriel.

"Kalau masalah imateril ini bukan seperti utang Rp 300 (juta) harus dibayar, berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta, begitu," kata Suyud.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan label Nagaswara atas peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilakukan keluarga Gen Halilintar, Desember 2021.

Atas putusan tersebut, Gen Halilintar diminta membayar denda Rp 300 juta sebagai uang ganti rugi. (mcr31/jpnn)


Pihak Gen Halilintar akhirnya buka suara soal belum bayar denda Rp 300 juta terkait pelanggaran hak cipta.

Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close