Belum Bebas, Ariel Sudah Kebanjiran Job
Sabtu, 30 Juni 2012 – 06:15 WIB
Dedi mengatakan, selama menjalani bebas bersyarat, Ariel memiliki kewajiban untuk melapor hingga habis masa percobaan selama setahun. "Seandainya Ariel melakukan pelanggaran hukum, ya harus menjalani sisa hukumannya di dalam tahanan lagi," ucap dia.
Sementara itu, saat ini, Ariel masih menjalani proses asimilasi untuk mendapatkan bebas bersyarat penilaian positif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
"Asimisali (Ariel) tetap, masuk pagi pulang sore. Hasilnya positif," kata Kepala Kakanwil Jabar, Nasir Almi, di Rumah Penyimpanan Barang Bukti Sitaan Negara (Rupbasan) Kanwil Jabar, kemarin (25/6).