Belum Bentuk BPBD, Daerah Tak Kebagian Dana Rehabilitasi
Rabu, 14 Maret 2012 – 05:17 WIB
Wisnu menyebutkan beberapa BPBD yang sudah terbentuk juga perlu ditinjau ulang dari pijakannya. Pasalnya, sebagian dibentuk berdasarkan keputusan bupati atau wali kota.
"Untuk menguatkan posisi BPBD pijakannya harus Peraturan Daerah (Perda) bukan keputusan kepala daerah. Memang karena masa transisi, Mendagri mengeluarkan surat edaran untuk membentuk BPBD bisa berdasarkan keputusan kepala daerah, tapi sekarang pijakannya harus dirubah," pungkasnya. (awa/jpnn)