Belum Bersikap soal Usul Pemakzulan Bupati Karo, SBY Langgar UU
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
Ini lantaran presiden belum juga membuat keputusan terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, yang diusulkan DPRD. Tenggat waktu 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014. Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.
"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujar Irman Putra Sidin kepada JPNN kemarin (28/5).
Irman mengatakan tersebut saat dimintai tanggapan atas bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.
Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."
Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).
Koran ini bertanya, apa makna kata "memproses" dalam pasal tersebut? Sekedar "memproses" atau bagaimana? Irman menegaskan, pasal tersebut mengamanatkan presiden sudah harus membuat keputusan dalam waktu 30 hari sejak usulan diterima dari DPRD.
"Karena wewenang memberhentikan kepala daerah ada di presiden, maka presiden harus membuat keputusan dalam waktu 30 hari, menyetujui atau menolak usulan itu," ujar Irman.