Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Diputuskan, Guru Garis Depan 2018 jadi PNS atau P3K

Rabu, 13 September 2017 – 12:37 WIB
Belum Diputuskan, Guru Garis Depan 2018 jadi PNS atau P3K - JPNN.COM
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tahun depan pemerintah akan kembali melakukan perekrutan guru garis depan (GGD).

Namun, belum ada kepastian apakah GGD tersebut nantinya langsung berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Termasuk jika GGD berasal dari guru honorer yang selama ini sudah mengabdi, belum diputuskan apakah otomatis diangkat jadi CPNS.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, mengatakan, mengenai stats tersebut pihanya masih harus membahasnya dengan MenPAN-RB Asman Abnur.

"Kalau yang GGD 2016 kan PNS. Rekrutmen tahun depan yang masih perlu dibahas dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apakah di-PNS-kan atau di P3K-kan," tutur Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, Rabu (13/9).

Bila nanti langsung diangkat jadi PNS, anjutnya, tentunya tetap harus memenuhi syarat-syarat sebagai CPNS harus dilaksanakan. Seperti mengikuti tes, memenuhi syarat usia, dan lainnya.

Begitu pun jika dijadikan P3K, syarat tes tetap berlaku. Namun, usia 35 tahun ke atas masih berpeluang.

"Rekrutmen GGD tahun depan akan berubah dibanding tahun lalu. Kalau yang kami lepas kemarin itu (GGD 2016) sudah siap mengajar karena memang mereka sudah dilatih lewat program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T). Namun SM3T kan sudah dihapus dan diganti dengan program pendidikan profesi guru (PPG), karena itu ada perubahan sistem rekrutmen," beber Hamid. (esy/jpnn)

Belum ada kepastian apakah Guru Garis Depan yang direkrur 2018 nantinya langsung berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close