Belum Jadi Dokter, Mahasiswi Cantik Nekat Buka Praktik Ilegal
Sabtu, 08 Oktober 2016 – 01:29 WIB
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Terungkapnya praktik itu, ungkap Erwin, berawal saat tim reskrim melakukan penyelidikan.
Tim kemudian mengontak pelaku dan mereka berjanji bertemu memasang kawat gigi. Saat pelaku akan beraksi, aparat langsung menggerebeknya.
”Pelaku tidak ada izin dan bukan dokter gigi. Dia mahasiswi kedokteran. Ingat dokter pun harus ada izin dari Dinas Kesehatan dan IDI. Ini diperparah lagi disiplin ilmunya bukan dokter gigi,” ujar perwira Polri ini. (daq/ign/jos/jpnn)