Belum Jalankan Rukun Islam Kelima Tetapi Sudah Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?
jpnn.com - Jemaah haji yang telah menunaikan rukun Islam yang kelima, biasanya mereka mendapat gelar baru yaitu haji untuk yang laki-laki, dan hajjah untuk perempuan.
Hal itu tidaklah masalah, karena panggilan itu memang sesuai dengan apa yang pernah mereka laksanakan.
Namun, berbeda dengan panggilan haji bagi orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga para ulama menyatakan haram karena dianggap berbohong.
Syaikh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal dalam kitab karyanya yang bernama Futuhat Al-Wahhab terdiri dari 8 jilid, yang menjadi penjelasan kitab Syarah Manhaj Ath-Thullab milik Sultonul Ulama Syaikh Zakaria Al-Anshari, dijelaskan pada jilid 2 halaman 372.
Terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji, mereka memanggil mereka dengan panggilan "wahai haji fulan", mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan.
Apakah hukumnya haram atau tidak? Jawaban untuk itu adalah sesungguhnya yang jelas itu haram, karena berbohong.
Maka perlu berhati-hati menggunakan panggilan tersebut, tidak boleh sembarangan.
Masih dalam kitab Futuhat Al-Wahhab yang dikenal dengan sebutan Hasyiah Sulaiman Al-Jamal pada jilid dan halaman yang sama dijelaskan, panggilan haji kepada orang yang belum haji diperbolehkan dengan beberapa catatan.