Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Jalankan Rukun Islam Kelima Tetapi Sudah Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 26 Juni 2022 – 18:18 WIB
Belum Jalankan Rukun Islam Kelima Tetapi Sudah Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya? - JPNN.COM
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok Kemenhub

Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa, namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti menyengaja hendak melakukan jemaah, atau lainnya, maka tidak haram.(chi/jpnn)

Berbeda dengan panggilan haji bagi orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close