Belum Kapok, Residivis Tertangkap Lagi
Senin, 10 Desember 2018 – 22:31 WIB
Dari temuan awal petugas, pelaku adalah residivis. "Dia sudah beberapa kali menjalankan aksinya," katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jar/c20/eko/jpnn)