Belum Pastikan Langkah Tangani Tersangka Chevron
Jumat, 19 April 2013 – 23:29 WIB
Selepas menahan keenamnya pada September 2012, Andhi sempat mengatakan memberi deadline selama 6 bulan agar Alexiat pulang ke Indonesia untuk diperiksa penyidik, namun hingga kini tak pernah jelas.
Kabar yang muncul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan enam tersangka, yang berujung pada pembebasan dari tahanan. (pra/jpnn)