Belum Punya Perda Rusun, Pemda tak Bakal Terima Bantuan
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah daerah (Pemda) diingatkan untuk segera menyusun Perda tentang rumah susun (Rusun). Hal ini terkait dengan amanat UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Seluruh pemda tanpa terkecuali harus segera menyusun Perda tentang Rusun. Ini sebagai implementasi UU Rusun yang sudah ditetapkan sejak tiga tahun lalu," kata Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Maharani Dwi Putri dalam keterangan persnya, Minggu (15/6).
Desakan Kemenpera ini lantaran baru sedikit Pemda yang membuat Perda Rusun. Padahal program bantuan perumahan lebih difokuskan pada rusun. Sedangkan rumah tapak, subsidinya telah dihapuskan pemerintah.
"Bagaimana bisa bantuan pusat mengalir ke daerah kalau pemdanya belum ada Perda Rusun," ujarnya.
Selain Perda Rusun, pemda juga diminta membentuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) dan membentuk badan pelaksana.
Sri Maharani juga mengingatkan bahwa setiap rumah susun wajib memiliki sertifikat tanah, akta perjanjian pendahuluan, IMB, sertifikat layak fungsi, gambar denah lantai serta pertelaan dan nilai perbandingan proporsional. (esy/jpnn)