Belum Rampung, Rumah Mewah Ini Sudah Digaris Polisi, Pemiliknya Ternyata
Pantauan di lapangan, bangunan rumah dua lantai yang pengerjaannya terhenti pascapemilik diamankan dan resmi ditetapkan tersangka penggunaan alat antigen bekas tersebut, kini selain dipasang police line (garis polisi) juga spanduk pengumuman bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita’.
Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus.
Adapun dasar penyitaan, pertama Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.
Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.
Dalam spanduk itu juga dijelaskan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya. (*/palpos.id)