Belum Registrasi, Mulai Hari Ini tak Bisa Telepon dan SMS
Registrasi harus dilakukan secara legal dan sesuai dengan prosedur. Sebab, saat ini banyak beredar cara registrasi menggunakan NIK dan nomor KK yang tersebar di internet.
”Jangan registrasi dengan cara itu, pelanggaran hukum,” tambahnya.
Ramli juga menugaskan setiap operator untuk melaporkan secara berkala progres pendaftaran pelanggan kartu prabayar miliknya pada Kemenkominfo.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indoensia (ATSI) Sutisman menambahkan, pihaknya telah sepakat bahwa seluruh operator akan menyiarkan pesan berakhirnya masa registrasi kartu serta berbagai ketentuannya ke semua pelanggan.
”Mulai hari ini (kemarin), tanggal 28 Februari, kami akan beritahu pelanggan batas akhir dan pengaturan blokir secara bertahap,” sambungnya.
Sutisman menjamin bahwa operator akan patuh untuk terus melaporkan perkembangan proses registrasi pelanggannya pada Kemenkominfo.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi cukup lama, yakni empat bulan.
Dia juga berterima kasih kepada media yang membantu menyosialisasikan keharusan registrasi SIM card itu.