Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Sempat Perkosa Sudah Dihajar Massa

Selasa, 31 Januari 2012 – 10:07 WIB
Belum Sempat Perkosa Sudah Dihajar Massa - JPNN.COM
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita amankan, sekarang (tadi malam, red) masih dimintai keterangan,” tandasnya. (ric)

BOGOR-Akibat tak kuat menahan syahwat, IN (17), warga Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, harus menerima bogem mentah massa. Pasalnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News