Belum Tercatat dalam Lembar Negara, Azis Syamsuddin Minta Dua Kementerian Tindaklanjuti Perpres BRIN
Dia menyebutkan, akibat belum dilakukannya pengundangan Perpres BRIN, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/BRIN juga mengalami masalah ketidakpastian karier peneliti dan perekayasa pada unit organisasi kementerian/lembaga.
Menurut dia karena rencana integrasi dan pengalihan yang tidak kunjung terdapat kejelasan
"Jika ini terus dibiarkan, maka BRIN menghadapi risiko akuntabilitas pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan. Akuntabilitas serta pelaksanaan program riset dan inovasi strategis pun juga tidak berjalan optimal," jelas Azis Syamsuddin.
Tanpa pengundangan Perpres BRIN, lanjut Azis maka sulit dilakukan integrasi empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
"Jelas akan mengalami keterlambatan. Baik dalam pengelolaan dana penelitian perguruan tinggi, termasuk pelaksanaan program percepatan riset dan inovasi terutama untuk penanganan pandemi COVID-19," terang dia.
Keberlanjutan BRIN, ujar Azis akan mendukung implementasi Prioritas Riset Nasional Tahun 2020-2024 termasuk program strategis lainnya.
Dia mencontohkan, pada diseminasi teknologi tepat guna untuk masyarakat berinovasi, program penguatan talenta inovasi, dan difusi teknologi tepat guna untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Ini problem permasalahan fundamental kelembagaan yang krusial dan mendesak dalam aspek organisasi dan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil. Selain itu akan terjadi stagnasi, ketidakpastian, dan atau pelambatan dalam pengembangan karier, pola karier. Mohon kiranya kementerian benar-benar mempertimbangkan hal ini," pinta Azis.