Ben-Ujang Tolak Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Kalteng 2020
jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Tengah 2020, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar menolak mengakui hasil penghitungan suara komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Kalteng.
Mereka menilai hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara gubernur-wakil gubernur Kalimantan Tengah 2020 janggal.
Junjung Kataruhan Tim Ben-Ujang membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020. Tim Saksi Ben-Ujang mendapatkan banyak laporan dari lapangan dan terjadi pelanggaran saat pemungutan suara dan saat kampanye.
“Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ir. Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar Iskandar menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” kata Junjung.
Saksi Ben-Ujang menyampaikan banyak terjadi kecurangan dalam pemungutan suara yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal ini tentu menpengaruhi hasil suara pada Pilgub Kalteng 2020.
“Banyak terjadi kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) di seluruh Kalimantan Tengah. Kami nyatakan keberatan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, tim saksi Ben-Ujang menyampaikan ada dua aspek kecurangan, yakni kejadian khusus dan keberatan.
Tim 01 membacakan keberatan namun untuk kejadian khusus akan disampaikan secara tertutup kepada KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait.