Ini Alasan Ben-Ujang Tolak Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Kalteng 2020
jpnn.com, PALANGKARAYA - Hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara gubernur-wakil gubernur Kalimantan Tengah 2020 dianggap janggal.
Karena itu, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Tengah 2020, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar menolak mengakui hasil penghitungan suara komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Kalteng.
Tim Ben-Ujang, Junjung Kataruhan membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020. Tim Saksi Ben-Ujang mendapatkan banyak laporan dari lapangan dan terjadi pelanggaran saat pemungutan suara dan saat kampanye.
“Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ir. Ben Brahim S Bahat dan DR. H. Ujang Iskandar Iskandar menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” kata Junjung.
Saksi Ben-Ujang menyampaikan banyak terjadi kecurangan dalam pemungutan suara yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal ini tentu menpengaruhi hasil suara pada Pilgub Kalteng 2020.
“Banyak terjadi kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) di seluruh Kalimantan Tengah. Kami nyatakan keberatan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, tim saksi Ben-Ujang menyampaikan ada dua aspek kecurangan, yakni kejadian khusus dan keberatan. Tim 01 membacakan keberatan tetapi untuk kejadian khusus akan disampaikan secara tertutup kepada KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait.
“Kami ada catatan ada kejadian khusus dan keberatan. Kami akan bacakan keberatan saksi dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 Kalimantan Tengah,” tuturnya.