Benarkah Terjadi Perbudakan WNI di Kapal Cina?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Luar Negeri melakukan investigasi terkait laporan media Korea Selatan seputar dugaan diskriminasi dan perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal berbendera China.
"Ini harus diusut secara tuntas. Kemenlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas internasional terkait lainnya," kata HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, melalui siaran pers yang disampaikannya di Jakarta, Kamis (7/6).
Apalagi, kata dia, kekerasan yang terjadi ditengarai telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya “dibuang” ke laut.
Sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, lanjut dia, apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut benar maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.
"Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," kata HNW yang juga anggota DPR RI itu.
Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan bahwa tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenlu memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri.
Menurut dia, dugaan kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia.
Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut yang seakan kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia.