Benarkan Surat DKP, Mantan Komnas HAM Sebut Prabowo Harus Diadili
Karenanya Samsudin yang juga pernah berkarier di Kopassus itu menambahkan, Prabowo harus dibawa ke Pengadilan HAM. “Supaya ada benang merahnya. Kalau tidak dia (Prabowo) akan (termasuk) pidana biasa. Menculik, menangkap, membunuh, itu pidana biasa?” ucapnya.
Samsudin justru meragukan pembelaan Prabowo. Misalnya soal Tim Mawar yang disebut Prabowo berinisiatif menculik, dianggap Samsudin sebagai pembelaan yang aneh. Sebab, Tim Mawar hanya beranggotakan 20 orang sehingga tidak mungkin Prabowo sebagai Danjen Kopassus kesulitan mengendalikannya.
“Anak buahnya malah masuk pengadilan militer. Kasihan dong. Mereka ada hukuman. Lembarannya ada, si komandan (Prabowo, red) melanglang buana ke mana saja?” sindirnya.(boy/jpnn)