Bendahara APNI Dipolisikan Terkait Saham Bernilai Miliaran Rupiah
Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:59 WIB
"Yang bersangkutan justru menjual seluruh saham perusahaannya pada Maret 2019, sehingga, klien kami mengalami kerugian mencapai belasan miliar," ujar Rendra.
Dalam kasus itu, AS diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: