Bendahara Ratu Atut Benarkan Rano Karno Ditransfer Duit Rp 1,250 M
jpnn.com - JAKARTA -- Yayah Rodiah, bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membenarkan adanya pengiriman uang sebesar Rp 1,250 miliar ke Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Hal ini dikemukakan Yayah menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri. saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4).
Yayah mengaku dirinya pernah ditunjukan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno. Uang tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama.
"Apakah transfer tersebut ada hubungannya dengan yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar?" tanya Fikri lagi.
"Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan," jawab Yayah.
Yayah yang juga staf keuangan PT BPP itu cuma bilang dia dipercaya oleh Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar dan sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek.
"Sering memerintahkan (transaksi)," kata Yayah.
Terakhir, dia menambahkan bahwa transaksi ke politisi PDI Perjuangan tersebut dilakukan tanpa dicatat. Sebab, dia diperintahkan hanya secara lisan.