Bendera Demo di Bandara
Tolak Anggota DPR ke LNMinggu, 24 Oktober 2010 – 06:23 WIB
"Kami tidak kecolongan. Tapi, kami kini mencari tahu dari mana mereka masuk. Sebab, bandara adalah suatu tujuan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009, tidak boleh ada unjuk rasa dalam bentuk apa pun di lingkungan bandara. Sebab, itu akan mengganggu pengoperasian dan jadwal penerbangan," ujar dia kepada Indopos. (gin/c11/jpnn)