Bendera Negara Asing Berkibar di Klinik, Kombes Wahyu Langsung Kerahkan Anak Buah
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 09:46 WIB
Wahyu mengimbau bagi warga yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segera diturunkan. Sebab, bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.
"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara," ujar Wahyu. (mcr1/jpnn)