Bendera Setengah Tiang dari KPK untuk Habibie
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera merah putih setengah tiang hari ini untuk penghormatan pada mendiang Presiden ketiga RI BJ Habibie.
Ini berdasarkan instruksi dari Kementerian Sekretariat Negara yang meminta pengibaran bendera setengah tiang setelah Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9).
"Bendera setengah tiang di KPK merupakan bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap almarhum. Sesuai UU dan edaran dari Mensesneg, pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan mulai hari ini, 12-14 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.
KPK, kata Febri, melihat peran Habibie sangat berarti bagi bangsa ini, mulai dari kontribusi terhadap kebebasan pers dan sejumlah landasan pemberantasan korupsi pascareformasi.
Sebut saja UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kontribusi almarhum saat menjadi presiden ketiga masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," kata Febri.
Febri bahkan menilai Habibie termasuk salah satu orang pendiri KPK lewat kebijakan yang disusun saat berkuasa. "UU penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK di dalamnya ditandatangani BJ Habibie sebagai presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999," jelas Febri. (tan/jpnn)