Bendung Impor, Produk SNI Ditambah
Senin, 05 Maret 2012 – 12:03 WIB
SURABAYA - Besarnya penetrasi produk impor di Indonesia, memicu Pemerintah untuk melakukan pengetatan impor, dengan cara menambah jenis produk dalam koridor Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebelumnya, SNI hanya diterapkan pada 83 jenis barang. Tahun ini akan ada tambahan 275 barang dalam daftar SNI baru. Jenis produk yang paling banyak masuk dalam aturan SNI diantaranya elektronika dan makanan minuman. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim Budi Setiawan mengatakan, saat ini barang impor konsumsi persentasenya memang hanya tujuh persen saja. Jauh lebih kecil dibandingkan barang impor yang diperuntukkan bahan baku industr, yang besarannya mencapai 83 persen dari total impor. Kendati demikian, Budi mengungkapkan kalangan importir harus tetap selektif dalam melakukan perjanjian business to business, apalagi dengan kaitan Indonesia dijadikan pangsa pasar. "Meski tujuh persen masih kecil, nanti bisa saja tumbuh besar. Dalam keadaan itu, Indonesia bisa jadi sasaran empuk," terangnya.
Budi mengatakan, pihaknya fokus dalam memberikan pengetatan untuk produk di sektor elektronika dan makanan minuman lewat SNI. Sementara untuk produk-produk yang berhubungan dengan gaya hidup masyarakat (lifestyle), dia menerangkan akan diterapkan secara bertahap. "Dalam hal manufaktur lifetstyle, kita mengakui masih ketinggalan dibandingkan negara-negara seperti Tiongkok. Oleh karena itu, kami akan membuat kawasan industri khusus untuk pengembangan teknologi," tuturnya.
Dia menyebut, rencananya kawasan yang dinamai industri generasi ketiga tersebut bakal ditempatkan di wilayah Gresik. Saat ini, dia mengaku pihaknya masih melakukan studi dan penjajakan di beberapa titik, yang sekiranya ditunjang infrastruktur yang baik. Misal mendekati tol dan pelabuhan. "Investor yang kami gandeng untuk industri generasi ketiga ini masih Jepang. Mereka (Jepang) saingan dengan Tiongkok. Kalau produksinya di Jatim, jadi lebih efisien," tuturnya.
SURABAYA - Besarnya penetrasi produk impor di Indonesia, memicu Pemerintah untuk melakukan pengetatan impor, dengan cara menambah jenis produk dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Makro
Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:58 WIB - Makro
Kementrans dan Kementan Jalin Kolaborasi untuk Genjot Pendapatan Petani-Transmigran
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:49 WIB - Bisnis
Lantik Pajabat Baru, Dewan Nasional KEK Sampaikan Pesan Ini, Silakan Disimak
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:40 WIB - Bisnis
Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Ini yang Dibahas
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB