Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP

Selasa, 02 Juli 2019 – 01:02 WIB
Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP - JPNN.COM
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BERAU - Tidak ada yang menyangkan Jodi nekat melakukan perbuatan terlarang dengan NSW (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pasalnya, Jodi sudah memiliki istri. Selain itu, NSW juga masih di bawah umur. Namun, perbedaan status ternyata tidak membuat mereka ragu menjalin asmara terlarang.

Kisah cinta mereka pun dibumbui dengan perbuatan terlarang. Jodi dan SNW berulang kali begituan.

Akibatnya, NSW hamil. NSW bahkan sudah melahirkan di rumahnya di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Berau, Kalimantan Timur, pada 22 Juni 2019.

Jodi kini mendekam di sel Mapolres Berau. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Modus Jahat Pemuda Ajak Siswi SMP ke Kebun Sawit

Jodi mengakui dirinya selama ini menjalin hubungan asmara dengan NSW.

Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya sudah saling berkomunikasi melalui pesan singkat.

Tidak ada yang menyangkan Jodi nekat melakukan perbuatan terlarang dengan NSW (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News