Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
jpnn.com - SOREANG - Yogi Sopandi (30) warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ketahuan memasukan narkoba jenis sabu-sabu seberat sembilan gram ke dalam duburnya, untuk diselundupkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, sabu-sabu tersebut sebelumnya dibungkus kondom.
Aksi nekat Yogi itu pun terungkap saat petugas lapas dan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung melakukan razia.
“Setelah berhasil melewati petugas, (pelaku) berencana mengeluarkan barang itu dan dimasukkan ke dalam makanan, untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam lapas,” kata Kusworo dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (30/7).
Dari keterangan pelaku, salah satu anggota keluarga yang memesan sabu-sabu tersebut adalah adiknya.
Pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Pelaku mengaku mendapatkan imbalan sejumlah uang dari adiknya yang diberikan melalui transfer bank.
"Jumlahnya masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Selain itu, pelaku Nadiyah Indriyani (40) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,43 gram ke lapas, dengan cara memasukkan barang tersebut ke celana dalamnya.