Beni Mutakhir Tewas Ditembak, Sebegini Gaji Polisi Pangkat AKBP, Tukin Lumayan
Sesuai PP tersebut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang masuk kategori perwira menengah dengan Golongan IV bergaji Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang besarnya tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Jenis tunjangan anggota Polri, yakni tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh pegawai di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugas guna terwujudnya reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja atau tukin yang diterima anggota Polri bervariasi tergantung kelas jabatan.
Kelas jabatan di internal Polri terbagi menjadi 17 kelas.
Anggota Polri dengan pangkat AKBP masuk dalam level kelas jabatan 11, dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 5.183.000. (sam/jpnn)