Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Diseludupkan ke Singapura
Lebih lanjut Parlindungan mengatakan, untuk kedua kasus yang diungkap tersebut proses pemeriksaannya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Adapun untuk barang bukti benih lobster yang diamankan, sudah dilepasliarkan ke habitatnya. Sedangkan barang bukti lainnya dititipkan ke BKIPM Jambi.
“Pemeriksaannya oleh Bareskrim. Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Namun nanti sidangnya akan kembali ke Jambi,” pungkasnya.
Kasi Pengawasan Data dan Informasi BKIPM Jambi Paiman mengatakan, jika benih lobster tersebut diselundupkan ke luar negeri, harganya bisa mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per ekor.
“Dan jika melihat barang bukti yang diamankan, seperti mesin pendingin, aktivitas para pelaku ini sudah menggunakan peralatan yang maju dan canggih,” ujar Paiman.
Terhadap barang bukti benih lobster yang diamankan, Paiman mengatakan telah dilepasliarkan di perairan Pantai Pulau Berhara, Provinsi Kepulauan Riau.
“Tidak seluruhnya dilepasliarkan. Ada sebagian kecil yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” kata Paiman.
Sementara itu, Hernowo dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi mengatakan, aktivitas penyelundupan benih lobster sudah berlangsung sejak lama. Namun belakangan cara yang digunakan berbeda dari dulunya.
“Kegiatan ilegal ini sudah lama. Dulu (diseludupkan, ed) pakai pesawat, dimasukkan ke dalam koper,” ungkap Hernowo.