Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Benny Dukung Polisi Usut Kasus ASN BP2MI Jadi Kurir Sabu

Kamis, 13 Juni 2024 – 07:42 WIB
Benny Dukung Polisi Usut Kasus ASN BP2MI Jadi Kurir Sabu - JPNN.COM
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Foto: Youtube BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendukung kepolisian mengusut oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BP2MI, yang diduga menjadi kurir narkotika. 

Benny juga menyebut, BP2MI juga memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada penyidik kepolisian untuk melakukan pengembangan di BP2MI.

 "Kami memberikan akses untuk jajaran Polda Jami jika dibutuhkan untuk memanggil 1, 2, 3, teman-teman untuk menjadi saksi atau yang lainnya. Kami menjadi bagian dari Polda Jambi," kata Benny dikutip, Kamis (13/6). 

BP2MI juga sudah melakukan pemberhentian sementara terhadap ASN tersebut.

"Ini murni prilaku oknum, dan tidak berkaitan dengan lembaga. Kurang dari 24 jam, BP2MI mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut," tegas Benny.

Seperti diketahui, oknum ASN BP2MI berinisial YR (42) ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Jambi saat mengantar narkotika jenis sabu seberat empat kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan kasus itu terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS (46) dan seorang perempuan inisial ML (29).

"Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024, saat beristirahat di sebuah warung jalan lintas tersebut. Saat kami geledah mobil ketiga tersangka, kami temukan 4 kilogram sabu," kata Ernesto.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendukung kepolisian mengusut oknum ASN BP2MI yang diduga menjadi kurir sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close