Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral

Selasa, 19 November 2024 – 15:53 WIB
Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral - JPNN.COM
Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) merespons positif uji materi Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon.

Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa "pejabat daerah" dan frasa "anggota TNI/Polri" di dalamnya.

Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo. Adapun, pemohon mempersoalkan tidak adanya jeratan hukum terhadap pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada Pilkada.

ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang tak netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Bawaslu  ASN  TNI  Polri