Benny Pilih Jadi Caleg Dibanding Hakim MK
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Benny K Harman membantah jika dirinya dilarang mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Demokrat. Mantan Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, sejak awal dirinya memang tidak berniat untuk mendaftar sebagai hakim MK.
"Tidak ada larangan partai, bahkan partai mendorong," kata Benny kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
Benny menjelaskan, dirinya masih menjunjung tinggi Perppu MK yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski sekarang perppu tersebut sudah tidak berlaku lagi, namun Benny tetap setuju dengan poin-poin di dalamnya. Termasuk tentang larangan bagi politisi mengikuti seleksi hakim MK.
"Kami kan sudah sepakat konsen untuk membangun kembali kredibilitas MK, sebaiknya politisi jangan masuk, saya pegang teguh itu," ujarnya.
Selain itu, lanjut Benny, Partai Demokrat juga telah memintanya untuk kembali maju sebagai caleg pada pemilu 2014. Ia mengaku ingin menjalankan amanat tersebut sampai tuntas. "Jadi saya lebih memilih bersama rakyat di daerah pemilihan saya," tandas pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. (dil/jpnn)