Benny Tjokro Mengadukan Hakim yang Memutus Perkara Jiwasraya ke KY
jpnn.com, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro mengadukan majelis hakim yang mengadilinya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (Dewas MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sebelumnya, Benny divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Dia mengadukan empat hakim yaitu Rosmina, Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, Sigit Herman Binaji, dan Sukartono.
Kuasa hukum Benny, Fajar Gora menyebut hakim yang memutus perkara kliennya tidak profesiona. Selain itu, kata dia, hakim tidak memiliki keahlian saat memutus perkara kliennya.
"Majelis Hakim tidak profesional, tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman," kata Gora dalam keterangan persnya, Selasa (20/4).
Gora mengatakan mudah melihat sisi tidak profesionalisme majelis hakim yang memutus perkara kliennya. Misalnya ketika majelis hakim membuat “pertimbangan” putusan (ratio decidendi) yang sangat buruk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kata dia, untuk menilai kualitas dan profesionalitas hakim ialah dengan melihat pertimbangan hukum dari suatu putusan yang dibuatnya.
"Sangatlah ironis, ketika majelis hakim menghukum penjara seumur hidup Benny Tjokrosaputro hanya dengan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2012 yang sebetulnya masih ditunda berlakunya, bahkan “sengaja dipenggal” ketentuannya, hanya sekadar untuk dapat menghukum Benny Tjokrosaputro," kata Gora.