Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Benny Tjokro Mengadukan Hakim yang Memutus Perkara Jiwasraya ke KY

Selasa, 20 April 2021 – 22:09 WIB
Benny Tjokro Mengadukan Hakim yang Memutus Perkara Jiwasraya ke KY - JPNN.COM
Tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro mengadukan majelis hakim ke KY. Foto: source for JPNN

Di samping itu, kata Gora, majelis hakim kurang memiliki bekal tentang pasar modal saat memutus perkara kliennya. Tanpa itu, majelis hakim bisa melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. 

"Apabila majelis hakim memahami dunia pasar modal, maka tidak mungkin seorang Benny mampu mengendalikan harga saham di pasar bebas yang namanya pasar modal, terlebih lagi jika saham yang katanya digoreng itu (saham MYRX) memiliki saham Indeks LQ45," terangnya.

Pelanggaran lain yang dilakukan majelis hakim, kata Gora, terkait kesalahan dalam menilai alat bukti terkait unsur niat jahat (mens rea). 

Fakta persidangan terungkap, kata dia, tidak ada hubungan kedekatan dan pertemuan yang intens atau sering terjadi antara Benny dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan pihak-pihak lainnya, baik itu para Direksi maupun karyawan PT. Asuransi Jiwasraya, termasuk Manajer Investasi dan/atau pihak lain yang terkait perkara ini. 

"Dengan demikian, hukuman pidana penjara “seumur hidup” terhadap Benny Tjokrosaputro sangat terlihat hanya semata-mata bertujuan untuk menghukumnya dengan mengakomodir ekspektasi publik atau tekanan publik," ujar dia.

Dia mengatakan Majelis Hakim dalam mengadili Benny Tjokrosaputro ini, maka diduga telah melanggar Huruf C angka 10 dari Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009 — 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim junto Pasal 4 huruf a dan huruf j junto Pasal 5 ayat (2) huruf e junto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 ~ 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Untuk itu, kami berharap KY maupun MA dapat menghukum Majelis Hakim yang mengadili Benny Tjokrosaputro dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan semoga saja masih ada keadilan di negeri ini," pungkasnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Benny Tjokrosaputro mengadukan majelis hakim yang mengadilinya di kasus Jiwasraya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (Dewas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close