Bentrok di Lapas Palangka Raya, 1 Tewas
Kamis, 13 Juni 2013 – 09:09 WIB
Menurutnya, mereka merupakan tahanan limpahan dari kejaksaan kasongan, terkait kasus perampokan dan pembunuhan serta narkoba. Saudara Andi (tersangka) merupakan napi kasus perampokan dan pembunuhan di Kasongan dengan hukuman 19 tahun. Sementara Saudara Ahmadi (Korban) napi kasus Narkoba dengan hukuman 5 tahun 10 bulan.
"Jumlah utang antara keduanya kita belum tahu persis, karena biasanya napi pinjam uang napi lainnya kalau belum dikirim uang oleh keluarganya. Uang itu digunakan untuk mereka belanja di lapas ini, karena di dalam ada koperasi," Katanya
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya, Hendra Rochmawan, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka kepada saya, pemicunya hanya masalah ribut biasa, karena karakter keduanya keras dan bekarakter kriminal. Selain itu keduanya juga melengkapi diri dengan benda tajam yang bisa diambil dari sekitar mereka.