Bentrok RSPAD, 9 Orang Ditahan
Polda Metro Jaya Razia Preman Sebulan PenuhSabtu, 25 Februari 2012 – 13:13 WIB
Selain enam terduga dan tiga tersangka, petugas juga memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari korban penyerangan yang selamat dan saksi mata yang terdiri dari petugas keamanan di rumah duka dan warga pelayat yang tidak punya hubungan dengan kedua kelompok, tetapi ada di lokasi saat terjadi penyerangan.
Yoyol juga membenarkan ada pelaku perempuan di dalam kelompok penyerang tersebut. "Perempuan ini merupakan kerabat dari salah satu penyerang," katanya. Namun dia belum bisa memberikan ciri-ciri pelaku perempuan tersebut. "Kami masih mengejar dia," lanjutnya. Perempuan ini merupakan kerabat dari otak pelaku penyerangan. Menurut Yoyol, antara kelompok yang diserang dan penyerang sudah saling kenal. "Mereka terlibat bisnis bersama," tambahnya.
Menurut Yoyol, penyerangan pada Kamis dini hari itu sudah direncanakan. Karena telah merencanakan penyerangan, para tersangka dapat dikenakan pasal berlapis atau pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.