Beraksi Seorang Diri, YAS Bobol Kotak Amal di 10 Masjid, Kini Berurusan dengan Polisi
"Di Masjid Nurul Qolbi itu, pelaku mengambil tiga unit amplifier, dua unit mix audio dan satu unit mixer audio," katanya.
Masjid yang menjadi sasaran pelaku adalah yang kondisinya sepi, baik siang atau malam.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran.
Setelah itu, pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.
"Pelaku ini beraksi seorang diri, membobol kotak amal serta membobol ruangan penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan obeng dengan cara dicongkel," kata Ezwar.
Dari pengakuan pelaku, barang hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk barang curian yang dijual, penjualannya dilakukan melalui online atau media sosial.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKBP Edwar Zulkarnain. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!