Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
Kamis, 05 Januari 2012 – 17:30 WIB
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan haji ke sistim tender tidak bisa langsung direalisasikan. Pasalnya, sistim tender terbentur dengan Undang-undang No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji. Makanya kata dia, bila ingin dialihkan maka UU penyelenggaraan haji harus direvisi terlebih dahulu. Tulus juga khawatir, sistim tender ini juga akan terbentur dengan sistem manajemen maskapai penerbangan Arab Saudi. "Mungkin untuk maskapai nasional tidak masalah dengan sistem tender. Akan tetapi, untuk penerbangan Arab Saudi itu, mereka tidak mengenal sistem tender," ungkap Tulus di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (5/1).
Pernyataan Tulus ini terkait dengan polemik sistim manajemen penerbangan jamaah haji yang menginginkan agar Kemenag tidak lagi memberlakukan sistim penunjukan langsung tapi harus ditender.
Dijelaskan Tulus, sesungguhnya sistem tender itu juga pernah dilakukan oleh Malaysia. Akan tetapi, lanjut Tulus, justru banyak menimbulkan masalah dan bahkan harganya juga menyulitkan para penumpang. "Ini yang juga menjadi kekhawatiran kami dalam memahami masalah ini," jelasnya.
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:49 WIB - Hukum
Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:24 WIB - Humaniora
Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
Minggu, 19 Mei 2024 – 13:54 WIB - Humaniora
Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
Minggu, 19 Mei 2024 – 13:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Bisnis
bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB - Seleb
Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga
Minggu, 19 Mei 2024 – 09:42 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 19 Mei 2024, Cek di Sini
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB - Industri
Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:59 WIB